Cookies help us improve your website experience.
By using our website, you agree to our use of cookies.

Zurich Plan Protector

Zurich dapat melindungi Anda di setiap rencana, bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik.

 

Keunggulan Produk

Zurich Plan Protector merupakan produk asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat asuransi jiwa dan manfaat tahapan untuk melindungi di setiap fase kehidupan Anda.

Anda dapat menentukan plan perlindungan Zurich Plan Protector sesuai dengan kebutuhan Anda seperti:

  1. Memilih Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan
    Anda dapat memilih pada tahun Polis ke-10, ke-11 atau hingga ke-20
  2. Menentukan besarnya Manfaat Tahapan
    Anda dapat menentukan besarnya Manfaat Tahapan mulai dari 100% hingga 200% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.
  3. Memilih Masa Pembayaran Premi
    Anda dapat memilih masa pembayaran premi 1, 5, hingga 10 tahun.
  4. Menentukan besarnya Uang Pertanggungan
    Anda dapat menentukan besarnya Uang Pertanggungan yang sesuai kebutuhan Anda dan keluarga.
  5. Manfaat tambahan (Rider)
    Anda dapat menyertakan manfaat tambahan (rider) untuk melengkapi perlindungan.

Miliki perlindungan dengan mengisi form sebagai berikut:

 
  • Manfaat Asuransi
    1. Manfaat Tahapan
      Dengan Manfaat Tahapan Zurich Plan Protector, Anda dapat mengatur perencanaan keuangan sebagai persiapan kehidupan yang akan datang seperti dana pendidikan, dana pensiun, dana cadangan untuk keperluan yang tidak terduga, dan perencanaan keuangan lainnya.
      Zurich Life akan membayarkan Manfaat Tahapan dengan pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda seperti:
      1. Manfaat Tahapan dibayarkan satu kali pada saat yang Anda pilih, yaitu tahun Polis ke-10, ke-11 atau hingga ke-20.
      2. Manfaat Tahapan dapat Anda tentukan mulai dari 100% hingga 200% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.  
    2. Manfaat Meninggal Dunia
      Zurich Plan Protector memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia, sebesar 100% Uang Pertanggungan.
    3. Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
      Perlindungan dari risiko meninggal dunia karena kecelakaan berupa 10% Uang Pertanggungan 
    4. Manfaat Penebusan Polis
      1. Anda dapat mengajukan Penebusan Polis pada periode sebelum jadwal dibayarkannya Manfaat Tahapan,  yang akan dibayarkan sesuai besaran yang tercantum di Ringakasan Polis Zurich Plan Protector.
      2. Sebagaimana tercantum di Ringkasan Polis Zurich Plan Protector, Zurich tidak akan membayarkan manfaat ini apabila Anda mengajukan Penebusan Polis pada tanggal yang sama dengan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan.
  • Manfaat Tambahan

    Dapatkan Zurich Life Optima untuk mengoptimalkan perlindungan jiwa dan finansial Anda.

    Zurich Life Optima memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia karena sebab apapun sebelum berusia 100 tahun dan Polis masih berlaku, berupa pembayaran 100% Uang Pertanggungan Zurich Life Optima.

  • Syarat dan Ketentuan

    Zurich Plan Protector

    Jenis Asuransi : Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi
    Usia masuk Pemegang Polis : 18 - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
    Usia masuk Tertanggung : 30 hari - 70 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
    Masa Asuransi : Sampai dengan usia 100 tahun
    Minimum Uang Pertanggungan : Rp50.000.000,-
    Minimum Premi : Rp4.000.000,-
    Masa Pembayaran Premi : 1, 5 hingga 10 tahun
    Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan (pada tahun Polis ke-) : 10,11,12,13,14,15,16,17,18,19, atau 20
    Frekuensi pembayaran premi : Sekaligus, Tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan
    Mata Uang : Rupiah

    Scroll aside to see the whole content.

    Zurich Life Optima

    Jenis Asuransi : Asuransi Tambahan Perlindungan Jiwa Berjangka
    Usia masuk Pemegang Polis : 18  - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
    Usia masuk Tertanggung : 30 hari - 70 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
    Masa Asuransi : Sampai dengan usia 100 tahun
    Minimum Uang Pertanggungan : Rp10.000.000,-
    Masa Pembayaran Premi : Sampai dengan usia 100 tahun
    Frekuensi pembayaran premi : Mengikuti ketentuan Asuransi Dasar
    Mata Uang : Rupiah

    Scroll aside to see the whole content.

  • Unduh Dokumen