Panduan

Panduan untuk Zurich Asuransi Indonesia

Panduan singkat yang perlu Anda ketahui untuk penggunaan produk asuransi sebagai berikut:

Kota Alamat Telepon Reg OJK Kacab
Head Office Graha Zurich
JL. MT Haryono Kav 42 Jakarta Selatan 12780
021-29667373 Kantor Pusat -
Bandung Jl. Buah Batu No. 59 RT01 RW 10, Kel Malabar, Kec Lengkong, Kota Bandung 022 - 7304405 Kantor Cabang Dani Irfandi
Kelapa Gading Perkantoran Artha Gading, Jl. Boulevard Artha Gading C-02, Jakarta Utara 021 - 453 2007 Kantor Cabang Sandi Setiadi
Medan Bank Danamon Indonesia Lt.9, Jl. Pangeran Diponegoro No. 35, Jl. Pangeran Diponegoro No. 35, Medan 061 - 415 3456 Kantor Cabang Diana Wisata
Balikpapan Ruko Balikpapan Superblok (BSB) Blok A No. 11, Jl. Jendral Sudirman, Stall Kuda, Balikpapan 0542 - 7586 922 Kantor Cabang Sri Rahayu
Pekanbaru Jl. Soekarno Hatta No.123, Arengka 1, Pekanbaru 0761 - 789 1441 Kantor Cabang Nanang Mahadi
Palembang Jl. H Abdul Rozak Rt.02 Rw. 01, Palembang 0711 - 813599 Kantor Cabang TBA
BSD Ruko Golden Boulevard Blok D No.2. Jl. Pahlawan Seribu, BSD, Tangerang Selatan 15310 021 - 537 6877 Kantor Cabang Patrick Boediman Teubo
Pondok Indah Jl. Sultan Iskandar Muda, No. F32 Pondok Indah, Jakarta Selatan 021 - 739 2355 Kantor Cabang Ilham Syafar Darmawan
Makassar Komp. Alaudin Palza Ruko, Boulevard Blok A No. 21-22, Jl. Sultan Allaudin, Makassar 0411 - 8224000 Kantor Cabang Yenny Mandagi
Semarang Bank Danamon Indonesia Lt. 9, Jl. Pemuda No. 175, Semarang 024 - 354 5151 Kantor Cabang Nawania Arbi Nugraini
Surabaya Jl. Raya Jemursari No. 78, Surabaya 031 – 8414666 Kantor Cabang Shandy Paramayudha
Samarinda Ruko Alaya Juunction Bukit Alaya, Jl. Bukit Alaya Utara LE.05, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Samarinda 0541 - 4110066 Kantor Cabang TBA
MCC Kantor Branch Office MCC, Gedung Millennium Centennial Center Lantai 52, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 021 - 39731234 Kantor Cabang Tetty Rahmawati
Bogor Jl. KH Sholeh Iskandar, no. 90 Kel. Kedung Badak, Kec Tanah Sereal. Bogor. 81585419713 Kantor Pemasaran Bambang Subarlan
Lampung Bank Danamon Indonesia Lt. 3, Jl. Pattimura No 2-4, Bandar Lampung 0721 - 472 824 Kantor Pemasaran TBA
Banjarmasin Komplek Citraland No 19, Jl. Ahmad yani 7.8 km, Kel. Manarap lama, Kec. Kertak hanyar Kabupaten banjar, Kalimantan selatan 0511 - 4283723 Kantor Pemasaran Helmi Rosyidi
Bekasi Komplek Ruko Central Niaga Kalimalang Kavling, A1 No. 3, Jalan. Jendral Ahmad Tani Bekasi. Kelurahan Kayuringin Jaya. Bekasi 0815 - 85419702 Kantor Pemasaran Adi Endarto
Yogyakarta Ruko Sumber Baru Square, Jl. Ringroad Utara Blok I, Yogyakarta 0274 - 8600060 Kantor Pemasaran R. Dian Hartawan
Denpasar Jl. Gatot Subroto Barat No. 380D, Denpasar Barat, Bali 0361 - 4715186 Kantor Pemasaran Susbiantoro
Papua Jl. Ardipura III, Polimak 1, No. 57 A, Jayapura 0967-532456 (dalam perbaikan) Kantor Pemasaran TBA
Manado Ruko Megasmart IV, Jl. Pierre Tendean No. 8. Manado 0431 - 888 1115 Kantor Pemasaran Ronald Putang
Tomang Jl. Tomang Raya No. 12 B, Kel, Jatipulo, Kec. Palmerah, Jakarta Barat  021-56982272 Kantor Pemasaran Yusendro Widy Prianggodo

Scroll aside to see the whole content.

Sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri selama bertahun-tahun, adalah komitmen kami untuk memberikan dampak positif pada masyarakat. Kami memahami bahwa polis asuransi dapat kerap kali membingungkan karena Anda akan menemukan istilah-istilah yang mungkin terdengar asing. Untuk itu, kami hadir untuk memberikan Anda suatu daftar istilah yang harapannya dapat membuat Anda memiliki pemahaman yang lebih familiar terhadap istilah-istilah dan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam polis asuransi.

Secara sederhana, polis asuransi Anda adalah suatu komitmen. Anda berkomitmen untuk membayar suatu jumlah uang yang telah disepakati, dikenal dengan istilah premi. Sebagai gantinya, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi terbaik, yang sesuai dengan kondisi Anda.

  1. Adjuster

    Pihak yang akan meninjau klaim dan besarnya.

  2. Appraiser

    Pihak yang memperkirakan nilai objek yang akan diasuransikan.

  3. Asuransi Dasar

    Pertanggungan asuransi dasar dari Polis.

  4. Asuransi Wajib

    Asuransi yang diwajibkan oleh hukum.

  5. Agen

    individu yang menjual, melayani, atau menegosiasikan polis asuransi atas nama perusahaan asuransi.

  6. Agregat

    Total manfaat yang dibayarkan untuk satu kerugian atau beberapa kerugian, selama periode polis.

  7. Bahaya Fisik

    Bahaya yang disebabkan kondisi fisik.

  8. Bahaya Moral

    Bahaya yang disebabkan kondisi moral seseorang.

  9. Biaya Administrasi

    Biaya yang dikeluarkan oleh Penanggung sehubungan dengan penerbitan Polis.

  10. Combined Ratio

    indikasi profitabilitas perusahaan asuransi, dihitung dari rasio kerugian dan biaya

  11. Depresisasi

    Penurunan nilai objek yang diasuransikan.

  12. Endorsemen

    Dokumen yang memuat perubahan dan/atau penambahan atas syarat dan ketentuan Polis, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Polis.

  13. Excess Claim

    Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis.

  14. Free-look period

    Periode dimana Tertanggung dapat mempelajari polis. Pada periode ini, apabila Tertanggung membatalkan pertanggungan, maka tidak akan dikenai biaya pembatalan.

  15. Ganguan Usaha

    Kehilangan pendapatan sebagai akibat dari kerusakan properti yang terjadi pada fasilitas usaha

  16. Hal yang Diasuransikan

    (Syariah: Obyek Asuransi)

    Barang atau kejadian yang dapat menimbulkan kerugian atau tanggung jawab hukum.

  17. Hukum Bilangan Besar

    Prinsip yang digunakan juga dalam asuransi, dimana semakin besar jumlah orang yang diasuransikan, kerugian yang dialami cenderung akan mendekati kerugian yang diperkirakan.

  18. Huru-hara

    Keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

  19. Indemnitas

    Suatu prinsip asuransi dimana tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan kondisi tertanggung sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian.

  20. Intermediari

    Pihak ketiga yang menerima komisi dengan memasarkan produk asuransi.

  21. Itikad baik

    Prinsip asuransi dimana baik Penangung maupun Tertanggung harus memiliki itikad baik dalam kontrak asuransi.

  22. Ikhtisar Polis

    Bagian dari Polis asuransi, ikhtisar polis mengidentifikasi tertanggung, detail perlindungan, jumlah perlindungan, serta Syarat & Ketentuan.

  23. Jumlah Pertanggungan / Uang Pertanggungan

    Sejumlah uang yang dinyatakan dalam Polis yang akan dibayarkan oleh Penanggung dengan tunduk kepada persyaratan dan kondisi yang dinyatakan pada Polis.

  24. Kecelakaan

    Suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya dari luar, terjadi secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.

  25. Kejadian

    Kondisi yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan.

  26. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan

    Sebuah prinsip asuransi dimana tertanggung harus memiliki kepentingan keuangan terhadap objek yang diasuransikan.

  27. Kematian karena Kecelakaan & kehilangan anggota tubuh

    Cakupan asuransi yang membayar manfaat ketikan terjadi kejadian kematian dan/atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan.

  28. Kerusuhan

    Tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara.

  29. Kerusakan Boiler & Mesin

    Perlindungan atas kerusakan boiler dan mesin, meliputi kerusakan secara langsung terhadap properti tertanggung akibat kecelakaan, biaya perbaikan sementara dan biaya pengiriman, dan tanggung gugat untuk kerusakan properti terhadap pihak lain.

  30. Klaim

    Tuntutan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai ketentuan dalam Polis.

  31. Klausula Reinstatement Otomatis

    Kondisi dimana tertanggung membayar tambahan premi sesuai dengan besaran kerugian yang disepakati dengan dasar pro rata dari sejak tanggal kejadian hingga berakhirnya masa asuransi, disepakati bahwa ketika kerugian terjadi asuransi akan berlaku dengan nilai penuh.

  32. Klausula Pembersihan Reruntuhan

    Biaya dan pengeluaran yang diperlukan dan dikeluarkan oleh tertanggung untuk pemberesan reruntuhan terhadap properti yang diasuransikan yang dihancurkan atau rusak karena api atau penyebab lain yang diasuransikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sebesar nilai tertentu.

  33. Komisi

    Imbalan jasa yang diterima oleh Pialang dari perusahaan asuransi sebagai perantara dalam menempatkan kebutuhan asuransi dari Nasabah asuransi.

  34. Knock for Knock Agreement

    Perjanjian di antara dua perusahaan asuransi, dimana ketika pemegang polis dari perusahaan asuransi mengalami kerugian dari suatu kejadian yang diasuransikan yang sama, maka setiap perusahaan asuransi akan menanggung kerugian yang dialami oleh pemegang polisnya.

  35. Koasuransi

    Mekanisme pertanggungan dimana terdapat dua atau lebih penanggung yang berkewajiban menanggung risiko tertentu.

  36. Komprehensif

    Tipe asuransi yang memberikan manfaat untuk seluruh risiko yang tidak dikecualikan oleh polis.

  37. Kondisi medis yang sudah ada

    Kondisi Medis yang sudah ada sebelumnya berarti penyakit, sakit, kondisi medis atau kondisi gigi atau cacat fisik yang pada Waktu yang Relevan.

  38. Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya

    Kerusakan atau cacat yang sudah ada sebelum periode Asuransi dimulai.

  39. Kontribusi

    Salah satu prinsip asuransi dimana dua atau lebih penanggung yang menanggung risiko yang sama wajib bertanggung jawab dalam pembayaran kerugian sesuai proporsi risiko yang ditanggung.

  40. Lapse

    Kondisi dimana Polis tidak lagi aktif karena Premi tidak dibayar oleh Tertanggung.

  41. LAPS - SJK

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

  42. Manfaat Asuransi

    Manfaat asuransi yang diperjanjikan sebagaimana yang tercantum dalam Polis.

  43. Manfaat Tambahan

    Pertanggungan asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar dari Polis dengan tujuan untuk memberikan manfaat tambahan dalam suatu pertanggungan asuransi.

  44. Masa Tenggang

    Tenggang waktu yang diberikan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo.

  45. Masa Tunggu

    Periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat asuransi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat digunakan dihitung sejak periode asuransi dimulai

  46. Mortalitas

    Mortalitas : 1. Ketidakpastian atas waktu kematian, 2. frekuensi kematian.

  47. Nilai Asuransi

    Nilai maksimum Manfaat Asuransi yang dapat diberikan kepada Tertanggung akibat risiko yang dilindungi dalam Polis.

  48. Nilai Sebenarnya

    Jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.

  49. Pemogokan

    Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang) yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberikan oleh majikan.

  50. Pemberitahuan Perpanjangan

    Informasi yang disampaikan kepada Tertanggung mengenai perpanjangan polis yang akan dilakukan. Tertanggung perlu menyetujui dokumen ini, untuk selanjutnya perpanjangan asuransi dapat berlaku.

  51. Pemegang Polis

    Perorangan atau Badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung.

  52. Penutupan Asuransi

    Proses awal dimana calon Tertanggung akan melakukan permohonan mendapatkan produk asuransi dari Penanggung.

  53. Penanggung

    Pihak yang mengambil alih risiko pihak lain dengan persyaratan pembayaran sejumlah premi.

  54. Penerima Manfaat

    Perorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk dan berhak menerima Manfaat Asuransi.

  55. Pengecualian

    Kejadian-kejadian yang tidak akan dibayarkan Manfaatnya yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung apabila berhubungan dengan kejadian yang diuraikan dalam ketentuan Polis.

  56. Penggantian

    Metode dimana Tertanggung membayar terlebih dulu kerugian yang ada, setelah itu, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut berdasarkan nilai kwitansi.

  57. Periode Asuransi

    Periode asuransi sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Asuransi yang dimulai pada tanggal dan waktu yang disebutkan dalam Ikhtisar Asuransi.

  58. Pertanggungan di atas harga

    Kondisi dimana nilai pertanggungan di polis asuransi melebihi nilai wajar dari objek pertanggungan.

  59. Pertanggungan di bawah harga

    Kondisi dimana nilai pertanggungan di polis asuransi tidak cukup untuk menutup seluruh biaya perbaikan objek pertanggungan.

  60. Pertanggungan Ganda

    Adanya dua polis aktif yang mencakup risiko yang sama.

  61. Perbuatan Jahat

    Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

  62. Pembangkitan Rakyat

    Gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

  63. Pengambilalihan Kekuasaan

    Keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

  64. Pemberontakan

    Tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

  65. Pialang

    Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

  66. Pihak Ketiga

    Semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

  67. Placing Slip

    Persetujuan dokumen penempatan asuransi yang ditujukan kepada Penanggung

  68. Polis

    Dokumen perjanjian Asuransi baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy antara Penanggung dengan Pemegang Polis, termasuk Polis Asuransi, Ketentuan Umum Polis, Endorsemen dan/atau perubahan atau tambahan lain yang terdapat didalamnya yang ditandatangani oleh Penanggung, serta Surat Pengajuan Asuransi dan/atau dokumen-dokumen dalam proses permohonan Asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  69. Premi

    (Syariah: Kontribusi)

    Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sehubungan dengan perjanjian asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis.

  70. Proximate Cause

    Penyebab langsung dari kerugian yang tanpanya kerugian tidak akan dapat terjadi.

  71. Rasio Solvabilitas

    Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Rasio ini khusus mengukur mengenai kemampuan finansial perusahaan asuransi untuk mengatasi seluruh risiko terkait.

  72. Revolusi

    Gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggpa sebagai suatu Pemberontakan.

  73. Risiko Sendiri

    Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.

  74. Riplay Umum

    Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang tidak bersifat individual atau personal dan disiapkan untuk semua Calon Konsumen

  75. Riplay Personal

    Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang spesifik dan secara khusus disiapkan untuk Calon Konsumen tertentu.

  76. Reasuransi

    usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, atau perusahaan reasuransi lainnya.

  77. Santunan

    Pembayaran klaim yang besarnya sudah ditentukan di awal pertanggunan.

  78. Subrogasi

    Penanggung berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau biaya berdasarkan Polis Asuransi, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.

  79. Surat Pemberitahuan Penutupan Asuransi (SPPA)

    Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi yang harus diisi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi.

  80. Tahun Polis

    Periode satu tahun kalender yang terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan dan tiap Ulang Tahun Polis berikutnya.

  81. Tanggal Akhir Pertanggungan

    Tanggal di mana Polis menjadi tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Polis.

  82. Tanggal Jatuh Tempo Premi

    Tanggal di mana Premi harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.

  83. Tanggal Mulai Pertanggungan

    Tanggal mulai berlakunya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis.

  84. Tanggal Penerbitan Polis

    Tanggal di mana Polis diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Polis.

  85. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Manfaat yang diberikan kepada pihak ketiga, ketika terjadi suatu kerugian. Misalnya kepada pengguna jalan lain saat kendaraan menabrak.

  86. Tertanggung

    (Sharia: Peserta)

    Pihak yang membayar sejumlah premi untuk mendapatkan perlindungan atas suatu risiko melalui produk asuransi.

     

  87. Total Loss Only

    Kondisi dimana perkiraan biaya perbaikan melebihi nilai aktual atau melebihi persentase nilai objek asuransi yang telah disepakati.

  88. Ulang Tahun Polis

    Tanggal tepat satu tahun setelah Tanggal Mulai Pertanggungan dan setiap satu Tahun Polis setelah itu.

  89. Underwriting

    Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

  90. Underwriter

    Karyawan perusahaan asuransi yang memutuskan apakah akan menerima proposal atau asuransi dan, jika demikian, dengan syarat dan ketentuan apa.

  91. Quotation

    Dokumen penawaran asuransi yang ditujukan ke calon tertanggung atau peserta

Implementasi Qanun AcehUntuk Nasabah Zurich Asuransi Indonesia

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Zurich Asuransi Indonesia ("Perusahaan") untuk memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga.

Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan berbasis syariah di Aceh, Pemerintah Aceh telah menerbitkan regulasi yang tertuang dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mengatur tentang lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip Syariah.

Bersama ini kami sampaikan beberapa informasi penting bagi Nasabah terkait langkah strategis yang diterapkan Perusahaan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dan untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Nasabah di Aceh.

  1. Ketentuan Qanun Aceh mulai diterapkan Perusahaan pada tanggal 4 Januari 2022
  2. Ketentuan Qanun berlaku untuk:
  • Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam, badan usaha dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  1. Bagi nasabah Perusahaan yang beragama Islam dan memiliki polis asuransi konvensional (non syariah) serta bertempat tinggal di Provinsi Aceh, daningin mempertahankan polis konvensional, kami akan tetap melayani Anda, termasuk perubahan polis, pengajuan klaim dan layanan administrasi lainnya. Seluruh transaksi keuangan terkait polis tersebut akan dilakukan secara elektronik atau melalui lembaga keuangan/kantor Perusahaan di luar Provinsi Aceh.
  2. Bagi Nasabah Perusahaan yang beragama non-Islam dan berdomisili di Provinsi Aceh, tetap dapat memiliki Polis Asuransi konvensional (non-syariah).
  3. Bagi Nasabah yang membutuhkan produk asuransi umum berbasis syariah, saat ini Zurich memasarkan produk asuransi umum berbasis syariah melalui PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah). Anda dapat menghubungi Zurich Care di 1500 987 untuk informasi selengkapnya.
  4. Qanun Aceh tidak berlaku di luar wilayah Provinsi Acehsehingga pemasaran produk Perusahaan di luar wilayah Provinsi Aceh tetap berjalan normal.

Perusahaan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan optimal bagi seluruh Nasabah yang tinggal di wilayah Aceh melalui layanan Zurich Care di 1500 456 dan email zurichcare.general@zurich.co.id, setiap hari Senin-Jumat pukul 8:30-16:30. Anda juga dapat mengakses website www.zurich.co.id untuk mengunduh formulir klaim serta mendapatkan informasi lainnya.

Perusahaan senantiasa mendukung perkembangan inklusi keuangan dan industri asuransi Indonesia. Perusahaan akan terus berinovasi untuk memberikan solusi perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan Nasabah dan masyarakat di Indonesia.

Salam,

Hassan Karim

Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk