5 Alasan Kenapa Anda Harus Punya Motor Listrik di Indonesia
About VehicleArtikel9 Oktober 2019
Berikut adalah beberapa alasan kenapa Anda harus memiliki motor listrik
Polusi Ibu kota Jakarta makin parah setiap harinya, tentu saja hal ini membuat Jakarta menjadi salah satu kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia. Salah satu penyebab buruknya udara di kota Jakarta adalah asap dari kendaraan bermotor. Sebagai solusinya Anda bisa menggunakan transportasi umum ketika ingin bekerja, banyak menanam pohon di sekitar rumah, uji emisi kendaraan, dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Salah satu kendaraan ramah lingkungan yang ada di Jakarta adalah motor listrik. Motor listrik memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Beberapa alasan kenapa Anda harus memiliki motor listrik adalah sebagai berikut:
Suara Mesin Motor Yang Halus
Salah satu satu alasan Anda harus memiliki atau membeli motor listrik karena motor listrik memiliki suara yang halus. Anda tidak perlu mematikan mesin saat sedang berkendara di gang atau di jalan yang sempit karena takut mengganggu kenyamanan dan ketenangan orang lain. Selain bebas dari polusi, motor listrik juga bebas dari polusi suara. Suara motor yang halus juga akan membuat Anda percaya diri saat berkendara.
Efisiensi Tinggi
Salah satu keunggulan atau kelebihan dari motor listrik adalah memiliki efisiensi yang cukup tinggi jika dibandingkan sepeda motor yang menggunakan bahan bakar minyak. Motor listrik memiliki efisiensi hingga 3 kali lipat jika dibandingkan dengan motor biasa, yaitu mencapai angka 90%. Sedangkan motor biasa tingkat efisiensi mesinnya hanya sebesar 30%. Tidak heran jika motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan dengan motor biasa.
Ramah Lingkungan
Alasan Anda harus memiliki motor listrik berikutnya adalah karena motor listrik ramah lingkungan. Bumi yang kita tempati tidak hanya untuk Anda dan keluarga, Anda harus memikirkan generasi penerus Anda. Motor listrik memang jelas ramah lingkungan karena menggunakan teknologi listrik dan tidak mengeluarkan emisi gas yang menyebabkan pencemaran udara di jalanan.
Motor listrik tidak akan mengeluarkan asap dari knalpot, hasilnya tidak akan ada karbondioksida tambahan. Hal ini disebabkan motor mendapatkan energi dari baterai di sekitaran rumah atau di kantor. Energi terbarukan menjadi pelopor transportasi tanpa limbah udara nantinya. Asap kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama polusi di Jakarta.
Akselerasi Spontan
Selain 3 alasan di atas, alasan Anda harus memiliki motor listrik adalah bisa memberikan torsi penuh secara langsung. Akselerasi motor listrik sama kuatnya dengan motor yang menggunakan bahan bakar minyak. Motor listrik ternyata mampu bersaing dengan motor yang menggunakan bahan bakar minyak. Motor ini cukup bertenaga tetapi memiliki konsumsi energi yang rendah namun tetap fungsional.
Perawatan Murah dan Mudah
Salah satu alasan kenapa Anda harus memiliki motor listrik di Indonesia karena memiliki perawatan yang cukup murah dan mudah. Anda tidak perlu takut mengeluarkan uang banyak untuk melakukan servis atau perawatan. Lebih lanjut, jumlah komponen motor listrik juga lebih sedikit jika dibandingkan dengan motor konvensional.
Hasilnya, biaya perawatan yang akan dikeluarkan untuk melakukan servis juga akan jauh lebih sedikit. Anda mungkin perlu mengganti baterai motor secara berkala. Lebih lanjut, servis regular juga akan tetap dibutuhkan untuk menjaga performa motor dalam keadaan terbaik.
Itulah 5 alasan kenapa Anda harus membeli atau memilih motor listrik di Indonesia. Untuk mencegah risiko-risiko yang tidak diinginkan selama berkendara menggunakan motor listrik, ada baiknya Anda menggunakan asuransi kendaraan yang tepat.
Salah satu asuransi kendaraan yang memiliki banyak manfaat untuk Anda adalah Asuransi Motor Z dari Zurich. Asuransi ini memiliki memiliki banyak manfaat seperti perlindungan atas kehilangan total sepeda motor yang disebabkan oleh pencurian, perlindungan atas kerugian akibat kecelakaan dengan biaya perbaikannya telah mencapai atau melebihi 75% dari harga pertanggungan motor serta perlindungan kecelakaan diri 24 jam untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan hingga 10x harga sepeda motor (maksimal Rp200 juta).