29 Februari 2024

Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?

Pertanyaan: Saya sudah mengajukan permohonan pengaduan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Apakah terdapat biaya jika saya memohonkan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut di LAPS SJK?

Intisari:

Terdapat dua kategori sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK, yaitu sengketa small & retail claims dan sengketa komersial. Adapun kedua sengketa tersebut dikategorikan berdasarkan ambang batas nilai sengketa yang diatur dalam Peraturan LAPS SJK tentang Biaya. LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya Mediasi untuk sengketa retail & small claims. Sementara apabila sengketa yang diajukan tersebut termasuk kategori sengketa komersil, maka terdapat biaya yang harus dibayarkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan terlebih dahulu menjelaskan mengenai jenis-jenis sengketa yang masuk ke LAPS SJK. Perlu saudara ketahui bahwa pengaduan sengketa yang dilayani di LAPS SJK terdiri dari dua sengketa, yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan jenis sengketa tersebut diatur melalui Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa (Peraturan Biaya). Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claims dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:

Jenis sengketa Ambang batas nilai sengketa
bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
asuransi umum sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Apabila nilai sengketa yang saudara mohonkan melalui APPK tersebut tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa saudara masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.

Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK tersebut melebihi ambang batas nilai sengketa, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman LAPS SJK.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Dasar Hukum

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa