
Zurich Lifestyle Protection
Perlindungan untuk layar gadget kesayangan Anda
Zurich Lifestyle Protection
Produk asuransi milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk perangkat elektronik, baik statis maupun portabel

Manfaat Produk
Memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan layar perangkat seperti retak, pecah, atau kerusakan akibat risiko tak terduga, dengan manfaat hingga Rp3.300.000,- (sesuai yang tertera pada Ikhtisar Pertanggungan Anda).

Periode Pertanggungan
Dimulai sejak Anda mengaktifkan paket data hingga masa aktif paket berakhir, dengan maksimal periode pertanggungan 30 (tiga puluh) hari (sesuai yang tertera pada Ikhtisar Pertanggungan Anda), mana yang terjadi lebih dahulu.

Proses Klaim Cepat dan Mudah
Menyediakan proses klaim yang cepat dan mudah, sehingga Anda dapat memperbaiki perangkat dan mendapatkan perbaikan atau santunan biaya perbaikan dengan cepat dan mudah.
Klik di sini untuk Ringkasan Informasi Produk dan Layanan selengkapnya.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan - Zurich Lifestyle Protection
- Laporkan kerugian Anda ke Zurich Care 1500 456 maksimal 14 hari kalender sejak tanggal kerusakan.
- Kirim dokumen klaim dengan memindai QR Code di bawah ini.
- Anda akan menerima email konfirmasi maksimal 1 hari kerja sejak tanggal lapor.
- Zurich akan memverifikasi kelengkapan dokumen dalam waktu 6 hari kerja.
- Zurich akan membayarkan klaim dalam waktu 7 hari kerja setelah disetujui.

Pindai QR code atau klik link untuk kirim dokumen klaim.
-
P: Apa saja syarat agar perangkat elektronik bisa diasuransikan untuk perlindungan layar?J:
- Barang harus orisinal.
- Tidak ada titik hitam pada layar.
- 1 barang hanya 1 kali klaim.
- Jika punya lebih dari 2 polis, maka klaim maksimal 2 polis dalam 1 bulan.
-
P: Apakah ada masa tunggu untuk mengajukan klaim?J: Terdapat masa tunggu yang tercantum di Ikhtisar Pertanggungan Anda. Klaim hanya akan dibayarkan jika kerusakan terjadi setelah masa tunggu.
-
P: Apa saja pengecualian asuransi ini?J:
- Kerugian yang ditanggung garansi.
- Kerusakan disengaja.
- Kerusakan mekanis atau listrik.
-
P: Berapa lama klaim akan dibayarkan?J: Maksimal 7 hari kerja setelah klaim disetujui oleh Zurich.
Klik di sini untuk Pertanyaan Umum selengkapnya.
- Zurich berhak membatalkan transaksi jika Anda tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan yang terdapat dalam polis.
- Anda akan menerima polis dalam bentuk polis elektronik (e-policy) melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan.
- Jika polis yang Anda miliki sudah tidak aktif, Anda tidak dapat mengajukan klaim dalam bentuk apa pun.
Klik di sini untuk S&K dan Kebijakan Privasi selengkapnya.
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Klaim Mudah Melalui Zurich Care
Ceritakan kronologi masalah Anda dan dapatkan solusi dari kami melalui
Produk pilihan Zurich untuk Anda.

Temukan layanan yang Anda Butuhkan.
Pilih kategori di bawah untuk mengakses layanan yang Anda cari.